Polda Jawa Tengah menetapkan status tersangka terhadap dua orang yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat sejak 14 Januari 2020. Keduanya ditetapkan tersangka karena melakukan penipuan dengan cara menarik uang dari masyarakat mengatasnamakan kerajaan Keraton Agung Sejagat.
Highlight Primetime News - Modus Penipuan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat