Waspada Maraknya Pinjaman Online Ilegal

2020-01-12 4,950

Fintech Lending Ilegal atau pinjaman online ilegal saat ini tengah menjamur di masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada ratusan ribu aplikasi berkembang dan akan menjerat calon nasabahnya. Baru-baru ini, di Penjaringan, Jakarta Utara, terdapat dua perusahaan yang digerebek dan sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk di dalamnya 3 Warga Negara Asing (WNA).

Perusahaan pinjaman online ilegal di Jakarta Utara yang digerebek oleh polisi ini diketahui menjalankan praktik diluar kriteria OJK dan Bank Indonesia. Selain itu, perusahaan ini juga tidak terdaftar dalam OJK.

Bernama PT Barracuda Fintech dan Vegadata dengan beberapa aplikasi pinjaman. Modus pinjaman online ilegal nya diawali dengan mengirimkan pesan teks secara acak ke sejumlah nomor kontak untuk kemudian diarahkan kepada link peminjaman agar nantinya nasabah mengisi beberapa syarat yang sangat mudah hingga akhirnya data-data nasabah nantinya dapat diakses termasuk juga nomor kontak. Kebanyakan, para nasabah ini tergiur dengan syarat pinjaman yang mudah