Secarik Kertas dari Komisioner KPU Wahyu Saat Ditahan KPK

2020-01-10 5,728

Komisioner KPU Wahyu Setiawan keluar dari gedung KPK dengan memakai rompi oranye sebagai tanda telah ditetapkan sebagai tersangka. wahyu Setiawan keluar dari gedung pemeriksaan usai diperiksa KPK. Wahyu keluar pada pukul 01.24 WIB pada Kamis, 10 Januari 2020 dini hari. Selain memakai rompi oranye, tangannya juga diborgol, namun borgolnya tertutup dengan tas yang Ia tenteng.

Saat keluar dari gedung KPK dan bertemu dengan wartawan, Wahyu memberikan secarik kertas kepada media. Isinya berisi surat terbuka dirinya dan meminta maaf. Isi suratnya seperti dilansir dari tribunnews.com (10/01/2020) berikut ini:

Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami

Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia

Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK

Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU

Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran