Terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebelumnya justru menyatakan sikapnya yang anti terhadap koruptor. Ia pernah menyatakan, mantan koruptor dilarang maju dalam pilkada 2020, sesuai dengan peraturan KPU.
\"KPU tetap akan mencantumkan dalam norma PKPU bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat. Salah satu syaratnya adalah bukan mantan narapidana korupsi. Itu sikap pandangan KPU. Kata Wahyu Setiawan dalam kutipan kompas.com November lalu.
Pada Januari 2019, Wahyu Setiawan juga hadir saat pimpinan KPU merilis nama-nama mantan koruptor yang mendaftar sebagai calon legislatif untuk ikut dalam pemilu 2019. Ia ikut memegang daftar caleg mantan koruptor yang berjumlah 49 orang.
Kini ruang komisioner penyelenggara pemilu di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat itu sudah disegel KPK. Penyegelan dilakukan pagi hari ini. KPK tak hanya menyegel ruangan Wahyu, namun juga rumah dinasnya di wilayah Jakarta Selatan. KPU memastikan akan kooperatif dengan KPK.
Sementara saat ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan ATF. Kemudian sebagai pemberi yakni HAR dan SAE (pihak swasta). Sebelumnya KPK menggelar konferensi pers terkait OTT yang dilakukan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan adanya pemberian hadiah kepada Wahyu Setiawan terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. Persekongkolan antara Komisioner KPU dengan anggota DPR RI ini merupakan bentuk penghianatan demokrasi.