KPK: Komisioner KPU Terjerat Kasus Suap dengan Anggota DPR RI

2020-01-09 2,748

KPK menggelar konferensi pers terkait OTT yang dilakukan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan adanya pemberian hadiah kepada Wahyu Setiawan terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. Persekongkolan antara Komisioner KPU dengan anggota DPR RI ini merupakan bentuk penghianatan demokrasi.

Dalam kegiatan OTT ini, KPK menangkap delapan orang pada hari Rabu dan Kamis kemarin. Delapan orang ini berinisial WSE (komisioner KPU), ATF (mantan anggota Bawaslu), SAE (pihak swasta), DNI (advokat), RTO (asisten WSE), IDA (keluarga WSE), WBU (keluarga WSE) dan I (sopir SAE).

KPK terima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh WSE kepada ATF kemarin (Rabu, 8/01/2020). KPK kemudian mengamankan WSE dan RTO di Bandara Soekarno Hatta pukul 12.55 WIB. Dengan tim yang berpisah, KPK mengamankan ATF di rumah pribadinya di Depok beserta uang sekitar 400 juta rupiah dalam bentuk mata uang dolar Singapur, serta buku rekening. Sementara SAE, DNI dan I diamankan ketika mereka sedang berada di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta. Lalu KPK juga mengamankan IDA dan WBU di rumah pribadi mereka di Banyumas.

Delapan orang ini kemudian dibawa di Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.