Seorang laki-laki ditangkap oleh anggota Polsek Pademangan, Jakarta Utara, atas sangkaan tindak pidana pencabulan, terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Aksi bejat pelaku terungkap, setelah salah satu korban melarikan diri, dan mengadu kepada orang tuanya. Menurut keterangan polisi, sedikitnya sudah enam keluarga dari korban yang melapor kepada polisi.
Diduga kejahatan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung selama sepuluh tahun, tetapi baru terungkap pada akhir Desember lalu. Sebelumnya, aksi bejat pelaku sudah pernah tertangkap warga, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan.
Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pelaku mengaku mencabuli hanya enam korban sama dengan jumlah laporan pada kepolisian. Namun, polisi akan terus mendalami kasus ini.
\"Dalam kurun waktu 10 tahun, kemungkinan masih ada lagi korban yang lainnya,\" jelas Kombes Yusri Yunus.
Untuk sementara, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.