Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Reynhard Sinaga memperkosa hingga 190 korban. Selama hampir 10 tahun, Reynhard melakukan tindakan kekerasan seksualnya di Inggris. Polisi percaya bahwa Reynhard memberi korbannya minuman yang dicampur dengan gamma hydroxybutyrate, juga dikenal sebagai GHB atau ‘obat pemerkosaan. Sifat obat ini mayoritas korban kehilangan ingatan dan tidak tahu bahwa mereka telah diperkosa.
Dalam persidangan terakhir hari ini, hakim memutuskan hukuman masa tahanan selama 30 tahun. Dalam sidang tahap 1-4, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan. Hakim merinci dakwaan Reynhard, yakni tindakan pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha pemerkosaan 8 kali, kekerasan seksual 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi 2 kali. Pria 36 tahun ini dihukum seumur hidup dan harus siap berada di balik jeruji besi minimal 30 tahun sebelum diizinkan mengajukan pengampunan. APTN
Perkosa 190 Pria di Inggris, Begini Modus Reynhard Sinaga