Dari 4 kabupaten kota, di 3 provinsi Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Disdukcapil menemukan sebagian besar warga masyarakat Kartu Keluarga, KTP elektronik, Akta Kelahiran nya rusak atau hilang akibat banjir. Namun tidak sedikit juga warga yang mengajukan pembuatan Akta Kematian karena ada keluarganya yang meninggal dunia.
Ada dua cara untuk mengurus dokumen kependudukan yang rusak, pertama Disdukcapil bersama Kemendagri turun langsung mendata dan membagi dokumennya. Cara kedua, contoh seperti di Penjaringan melibatkan peran RT dan RW mengumpulkan dokumen, kemudian di cetak di Posko dan langsung dibagikan.
Dokumen Kependudukan diantaranya, Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan bagi yang non-muslim. Untuk yang beragama Islam, diharapkan untuk langsung mengurus di Kantor Urusan Agama.
Bagi masyarakat dan petugas RT/RW yang belum tahu, bisa langsung datang ke Kecamatan atau ke Dinas Dukcapil. Bagi yang berada di DKI Jakarta bisa langsung ke Kelurahan. Pelayanan dokumen kependudukan ini tidak dipungut biaya.