Tahun baru BPJS iuran baru, berlaku mulai 1 Januari 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta JKN-KIS khususnya untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri akan mengalami kenaikan hingga 100 persen.
Adapun perpres nomor 75 tahun 2019, tentang jaminan kesehatan, berbunyi sebagai berikut, Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
Rp42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Tak semua masyarakat sudah menerima hal ini, pemerintah pun lewat menteri kesehatan Terawan Agus Putranto sempat wacanakan ada subsidi untuk peserta BPJS Kesehatan kelas tiga. Namun hal itu belum menemukan titik terang.