Kasus gagal bayar asuransi jiwasraya, melebar ke dugaan korupsi. Kejaksaan agung pun mendalami dugaan ini.
Dewan Perwakilan Rakyat juga berencana membentuk pansus kasus jiwasraya, yang akan dibahas dalam rapat gabungan antara komisi enam dan sebelas DPR RI, di masa sidang mendatang.
Kasus gagal bayar klaim polis Asuransi Jiwasraya, seakan membuka borok perusahaan asuransi pelat merah ini.
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, kejaksaan agung telah mengeluarkan perintah cegah dan tangkal untuk sepuluh orang terkait kasus ini.
DPR pun tak tinggal diam. Usulan untuk membentuk panitia khusus, mengemuka.
Besar kemungkinan, anggota panitia khusus DPR berasal dari komisi enam yang bermitra dengan BUMN, dan komisi sebelas, yang membidangi masalah keuangan.
Fokus utama pembentukan panitia khusus DPR adalah melacak, ke mana uang para nasabah asuransi jiwasraya mengalir, selain mengupas permasalahan kesehatan keuangan perusahaan asuransi milik pemerintah ini.
Nama mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, masuk ke dalam 10 daftar nama orang yang dicekal ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Jaksa agung menyebut sepuluh nama ini berpotensi untuk menjadi tersangka.
Hingga Agustus 2019 lalu, kejaksaan menaksir angka kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi ini mencapai 13,7 triliun rupiah.