Skema upah di Indonesia rencananya akan diubah dari gaji bulanan menjadi per jam. Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju. Terkait dengan sistem pengupahan per jam, terdapat empat fakta mengenai wacana tersebut.
1. Sistem yang fleksibel
2. Masuk dalam omnibus law ketenagakerjaan
3. Pengusaha menyambutnya gembira
4. Serikat Buruh menolak upah per jam
Skema Upah Bulanan Diganti per Jam