Terpidana kasus pembunuhan terhadap bos Sanex Steel tahun 2012 lalu John Refra Kei telah bebas bersyarat dari Penjara Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
Kedatangan John Refra Kei di Dermaga Wijaya Pura Cilacap, Jawa Tengah, langsung disambut oleh keluarga dan teman-temanya. Pria 52 tahun ini telah menjalani masa hukuman penjara selama 7 tahun 10 bulan dari vonis awal hukuman selama 16 tahun.
Jhon Kei merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap bos Sanex Steel Harry Tantono pada tahun 2012 lalu.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan bahj\wa Jhon Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono. Akibatnya, Jhon Kei dinyatakan telah melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah melakukan banding, Mahkamah Agung malah menambah vonis terhadap Jhon Kei menjadi 16 tahun penjara.
Dihitung apabila setelah mendapat remisi sebanyak 36 bulan dan 30 hari, Jhon Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, karena telah memenuhi persyaratan, Jhon Kei bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.