Terpidana kasus penyebaran berita bohong, atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas 2A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari Kamis, 27 Desember 2019 kemarin.
Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas, setelah permohonan bebas bersyarat yang sudah diajukannya, dikabulkan. Putri Ratna Sarumpaet yang merupakan seorang artis, Atiqah Hasiholan, turut menjemput sang ibu di hari pembebasannya. Setelah menjalani masa kurungan selama 15 bulan penjara, Ratna mengaku bahagia saat ini.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyebutkan, jika Ratna Sarumpaet hanya menjalani hukuman penjara kurang lebih selama 15 bulan, selain karena pemohonan bebas bersyaratnya dikabulkan, Ratna juga mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ratna, karena terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penyebab lebam pada wajahnya. Ia mengaku kalau wajahnya lebam karena dipukuli beberapa orang.