Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menaggalkan jabatannya sebagai Jubir KPK. Dia tak lagi menjadi penyambung lidah Lembaga Antirasuah.
Menurutnya Jabatan Jubir sudah diemban sejak Desember 2016 sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015. Febri menjabat sebagai kepala Biro Humas KPK sekaligus jubir.
Belakangan, aturan itu diubah melalui Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018. Dalam aturan baru, Kepala Biro Humas tak lagi punya wewenang sebagai jubir.
Febri mengatakan pamitnya ini sebagai informasi resmi dan sebisa mungkin dipahami semua pihak. Febri akan lebih fokus pada jabatannya sebagai Kepala Biro Humas KPK. Antara Foto ( M Risyal Hidayat/ Aprilio Akbar ), MI ( Rommy Pujianto/ Susanto ), Medcom ( M. Sholahadhin Azhar )
Fokus ke Humas KPK, Febri Diansyah lepas Jabatannya Sebagai Jubir