2020, Barang Impor Rp45 Ribu Kena Pajak
2019-12-26
16
Mulai 2020, barang impor online di atas USD3 atau sekitar Rp45.000, akan terkena biaya masuk impor. Pemerintah melakukan ini untuk melindungi usaha dalam negeri.
2020, Barang Impor Rp45 Ribu Kena Pajak