Pelaku penodongan supir taksi berhasil diringkus petugas Satreskerim Polres Metro Jakarta Timur. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan senjata air gun. Senjata ini ia gunakan untuk menembak korbannya jika melawan. Penodongan sempat terjadi pada Minggu lalu di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur.
Pelaku berusaha melarikan diri setelah melakukan aksi penodongan. Namun, ia berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian yang tengah melintas di jalan tersebut. Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara anggota polisi yang telah berhasil menangkap pelaku, mendapatkan penghargaan dari Kapolres Metro Jakarta Timur.
Pelaku Penodongan Supir Taksi Berhasil Diringkus