Nasib KPK Ada di Dewan Pengawas

2019-12-22 9,432

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial, atau LP3ES menyebut, lima anggota dewan pengawas KPK masuk ke dalam struktur kelembagaan yang tidak tepat. LP3ES memprediksi, ada nada dinamika yang muncul pada sat dewan pengawas bekerja di bawah revisi undang-undang KPK saat ini. Pasalnya, revisi undang-undang KPK saat ini dinilai hanya memperlemah dan membatasi ruang gerak komisi antirasuah ini.

Presiden Joko Widodo baru saja menunjuk lima dewan pengawas KPK. Kelimanya memiliki rekam jejak yang baik. Kelimanya adalah :
1. Tumpak Hatarongan Panggabean - mantan Wakil Ketua KPK (Ketua)
2. Artidjo Alkostar - mantan Hakim Mahkamah Agung
3. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
4. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
5. Harjono - mantan Hakim Mahkamah Konstitusi

Menurut revisi undang-undang antikorupsi, dewan pengawas ini memiliki kewenangan untuk memberikan izin penyidikan, penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Oleh karenanya, publik berharap, pimpinan KPK ini benar-benar paham permasalahan korupsi yang melanda negeri ini, sehingga dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar.