Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Temu Kebangsaan di Jakarta menyatakan proses pembuatan aturan di Indonesia masih kacau balau, karena ada hukum dan pasal dalam undang-undang yang dibuat karena pesanan tertentu. Selain pasal, Mahfud MD menyampaikan proses pembuatan undang-undang juga ada yang bukan untuk kepentingan nasional. Mahfud manambahkan bahwa ada undang-undang hingga peraturan daerah yang dibuat karena pesanan orang-orang tertentu.
Kami kutip dari laman Kompas.com, Mahfud MD menyatakan: Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada. Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu.
Partai Keadilan Sejahtera atau PKS juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya jual beli atau pesanan pasal dalam membentuk sebuah undang-undang, seperti yang diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Hal ini diungkapkan politisi PKS, Indra, yang juga pernah duduk di Komisi III DPR. Menurut Indra, pesanan pasal dalam membentuk sebuah produk hukum sering terdengar.