Bukan sosok yang asing, inilah Tumpak Hatorangan Panggabean, yang sudah diangkat Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, Jumat (20/12). Opung Tumpak diangkat di Dewan Pengawas KPK bersama 5 anggota Dewas KPK lainnya. Secara spontan dalam sambutannya Tumpak mendapat sambutan meriah pegawai KPK, saat ia mengatakan, Agak susah saya bicara karena haru yang timbul di dalam hati saya. Saya tidak tahu kenapa saya harus kembali lagi ke KPK. Opung kembali lagi ke sini.
Lebih lanjut Tumpak menyinggung perihal perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sekarang menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 di mana ada kehadiran Dewan Pengawas di situ. Menyadari hal ini pelik, Tumpak mengajak seluruh insan KPK, untuk melaksanakan Undang-undang dengan baik. Ia pun meminta restu dari seluruh pegawai dan para pimpinan KPK, dalam menjalankan tugasnya di KPK.
Mereka akan membawa tugas penting, diantaranya mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.