Kedubes Tiongkok Tanggapi Berita Xin Jiang

2019-12-19 9

Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia menyatakan Tiongkok merupakan negara multietnik dan multiagama. Undang-undang Dasar maupun hukum Tiongkok memberikan perlindungan seutuhnya untuk menjamin kesetaraan antar-etnik, kebebasan beragama dan kepercayaan, serta hak asasi manusia (HAM). Xinjiang merupakan salah satu daerah otonomi etnik minoritas di Tiongkok. Pemerintah menjamin hak dasar untuk hidup dan berkembang bagi 25 juta warga Xinjiang dari berbagai etnik. 
Kedubes Tiongkok Tanggapi Berita Xin Jiang