Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap penyelundupan mobil dan motor mewah. Pengungkapan penyelundupan tersebut dilakukan bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia,TNI, dan Kejaksaan. Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 DJBC membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 mobil mewah dan 35 motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 48 miliar.
Dalam skala nasional, kerugian negara akibat penyelundupan mobil dan motor mewah sepanjang 2019 diperkirakan mencapai Rp 647,5 miliar. Pasalnya, data Bea Cukai menunjukkan, keseluruhan nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp 312,92 miliar untuk mobil dan Rp 10,83 miliar untuk motor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, besaran potensi pajak yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai dua kali lipat.
Kasus penyelundupan supercar marak dan jumlahnya terus melonjak. Pemerintah berkomitmen menutup celah penyelundupan yang membuat negara merugi ratusan miliar rupiah. Apa saja langkah yang akan dilakukan untuk mencegah penyelundupan mobil mewah? Untuk membahasnya sudah hadir pengamat yang juga wartawan otomotif Aris Harvendra lalu ada Piter Abdullah ekonom Core Indonesia dan Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro.
#Penyelundupan #MobilMewah #MotorMewah