Polisi merilis penipuan rumah berkedok perumahan syariah yang merugikan hingga Rp 40 miliar. Para korban dijanjikan memiliki hunian pada Desember tahun lalu. Polisi kembali meringkus mafia properti. Ada 4 tersangka yang ditangkap. Tersangka menjaring korbannya dengan modus penjualan hunian berkonsep syariah. Diperkirakan ada ribuan orang yang menjadi korban penipuan rumah syariah ini. Modusnya rumah dijual seharga Rp 88 juta dengan tawaran cicilan Rp 500 ribu perbulan.
Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten. Sebanyak empat tersangka diamankan polisi, masing-masing berinisial MA, SW, CB, dan S. Gatot mengatakan, empat tersangka itu telah menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar. Kendati demikian, polisi baru memeriksa 63 korban yang melaporkan kasus penipuan itu.
Dalam melancarkan aksinya, keempat korban menjalankan peran yang berbeda-beda. Tersangka pertama berinisial MA berperan sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa yang berinisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif. Tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa yang bertugas menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif tersebut. Tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran yang bertugas membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen membeli perumahan fiktif tersebut. Sementara itu, tersangka S merupakan istri dari tersangka MA yang berperan sebagai pemegang rekening penampung uang dari para korban.
#Penipuan #RumahSyariah #Korban