Bea Cukai mengingatkan para pelaku jasa titip (jastip) untuk memperhatikan batasan bebas bea masuk yang diberikan. Kepala Subdit Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro menjelaskan, bebas bea masuk untuk barang pribadi adalah sebesar USD500. Jika lebih dari itu maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pelaku Bisnis Jastip Wajib Taat Pajak