Terjaring Razia Pajak, Mobil Mewah Ditempeli Stiker

2019-12-15 6,028

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama dengan Samsat Jakarta Barat kembali menggelar razia bagi penunggak pajak kendaraan mobil. Razia tersebut digelar di parkiran P4, P3, LG kawasan Lippo Mal Puri di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Kurang lebih selama 1,5 jam, tim BPRD dan Samsat Jakarta Barat berhasil menemukan sekitar 8 kendaraan mewah yang menunggak pajak. Mobil pertama yang berhasil ditemukan petugas di parkiran itu bermerek Lexus bernomor polisi B 1646 BJJ. Saat dicek, mobil Lexus tersebut menunggak pajak sebesar Rp 6 juta.
Mobil itu menunggak pajak selama satu tahun. Petugas pun segera menempel stiker penunggakan pajak berwarna merah di kaca mobil. Tidak hanya ditempel stiker, wiper mobil itu juga disisipi surat pemberitahuan penunggakan pajak. Selain mobil Lexus, petugas juga menemukan mobil Toyota Agya TRD S hitam dengan nomor polisi B 2991 BOP, Toyota Agya Putih bernopo B 1845 PRN, Toyota Fortuner Putih B 1973 UJP, Honda H-RV Hitam B 125 SLV, Toyota Alphard Hitam B 167 STN, dan Nissan Grand Livina Silver B 1750 SVC.
Dalam razia ini petugas juga tidak menemukan pemilik mobil. Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto mengatakan dalam razia ini total kerugian dari penunggakan pajak diperkirakan mencapai Rp 40 juta.