Menteri BUMN Erick Thohir bakal mengevaluasi rangkap jabatan direksi dan komisaris perusahaan yang berada di bawah kementeriannya. Menurut Erick terlalu banyak rangkap jabatan dianggap tidak sehat.
Baca Juga: Ini Dia Profil Garuda Tauberes yang Bikin Erick Thohir Ngakak
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan seorang direktur utama tidak boleh merangkap lebih dari 2 jabatan sebagai komisaris di perusahaan lain. Bagi Erick secara etika seorang direktur utama hanya boleh merangkap maksimal 2 jabatan sebagai komisaris di perusahaan lain.
Gaji sebagai komisaris juga tidak boleh lebih besar dari gaji sebagai Direktur Utama yakni hanya berkisar 30% dari total gaji dirut.
Baca Juga: Ari Askhara Dicopot, Pramugari Garuda Gak Lagi Terbang 18 Jam Sehari
Sebelumnya Ari Askhara yang diberhentikan dari Direktur Utama Garuda Indonesia masih menjabat komisaris di anak dan cucu perusahaan. Seperti GMF Aeroasia dan Citilink Indonesia. Dan 4 perusahaan lain diantaranya Aerofood Indonesia, Garuda Energi Logistik dan Komersil,Garuda Indonesia Air Charter dan Garuda Tauberes Indonesia yang membuat Menteri BUMN Erick Thohir tergelitik.
#ErickThohir #AriAskhara #AnakCucuBUMN