Sebanyak 22 unit motor Harley-Davidson dan Ducati disita Polda Jawa Barat dan Bea Cukai karena tidak memiliki surat-surat resmi. Sesuai Undang-Undang Kepabeanan Pasal 102, seluruh moge tersebut dinyatakan sebagai barang milik negara. Sebagian motor dilelang, dan sebagian lagi diserahkan kepada Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan patroli.
Polda Jabar Sita Harley-Davidson dan Ducati Ilegal