Gubernur Xinjiang, Shohrat Zakir kemarin mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir daerah otonomi Xinjiang telah meletakkan dasar yang kuat untuk mencapai stabilitas sosial dan stabilitas jangka panjang melalui upaya melawan terorisme dan deradikalisasi secara intensif. Sejauh ini tidak ada kasus kekerasan terorisme di Xinjiang dalam 3 tahun berturut-turut. Namun, UU terkait etnis Uighur yang baru-baru ini diloloskan oleh DPR AS telah secara serius melanggar hukum internasional dan prinsip-prinsip dasar hubungan internasional, serta merupakan
upaya campur tangan terhadap dalam urusan dalam negeri Tiongkok.
Reaksi Tiongkok Soal Isu Xinjiang