Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman terpidana korupsi Idrus Marham. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sangat kecewa kepada MA yang memotong masa hukuman Idrus Marham menjadi 2 tahun penjara. KPK Kecewa MA Potong Masa Hukuman Idrus Marham