Polda Bengkulu menangkap daftar pencari orang (DPO) tersangka korupsi yang selama enam tahun berhasil melarikan diri. Tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 juta.
Buron Selama Enam Tahun, Koruptor Ini Ditangkap