Siswa Penusuk Guru Divonis 10 Tahun Penjara

2019-12-03 1

VIVA – 2 siswa SMK penusuk guru agama di Manado, Sulawesi Utara dijatuhi vonis 10 tahun dan 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Hakim menilai terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.