VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2020 melalui Surat Keputusan Gubernur. SK ini dikeluarkan, setelah UMK 2020 diterbitkan melalui surat edaran yang mengakibatkan sikap menolak para buruh. Salah satunya ratusan buruh di Cimahi pun menggelar unjuk rasa.