Gugatan Perdata Korban First Travel Ditolak

2019-12-02 10

Majelis hakim PN Depok memutuskan menolak gugatan perdata yang diajukan calon jemaah umroh First Travel. Di dalam amar putusannya, Senin (2/12/2019), majelis hakim menilai secara hukum gugatan perdata tersebut cacat formil. 
Gugatan Perdata Korban First Travel Ditolak