KPU Siapkan E-Rekap untuk Pilkada Serentak 2020

2019-11-30 10

Jelang Pilkada Serentak 2020, KPU mempersiapkan rekapitulasi elektronik atau E-Rekap. Hasil rekapitulasi suara Pilkada 2020 dapat didapatkan dalam waktu 2x24 jam setelah penghitungan suara di TPS.
KPU Siapkan E-Rekap untuk Pilkada Serentak 2020

Free Traffic Exchange