Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana disanksi kode etik karena mengunggah anggaran lem Aibon Rp 8,2 miliar milik Pemprov DKI. Kasus ini sempat viral dan menggemparkan warga, dan menyalahkan Gubernur DKI Anies Baswedan. Karena seolah-olah ada penyelewengan alokasi dana pada rencana APBD DKI 2020. Politisi muda berusia 23 tahun ini menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar segera memberikan klarifikasi langsung.
Adapun sanksi yang dimaksud adalah sanksi teguran. Hal ini mengacu pada Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Pasal 13 ayat 2. Pasal tersebut berbunyi: Anggota DPRD DKI Wajib bersikap kritis, adil, profesional dan proporsional dalam melakukan kemitraan kepada eksekutif. Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media social Kompas TV: Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV Instagram: https://www.instagram.com/kompastv Twitter: https://twitter.com/KompasTV LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV