Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan dari 41 orang yang diperiksa terkait pembobolan Bank DKI kini sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ke-13 tersangka merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta yang dalam aksinya menimbulkan kerugian sebesar Rp 50 miliar. Penyidikan hingga kini terus dilakukan sehingga potensi adanya tersangka baru dalam kasus ini masih terbuka. Meski begitu dipastikan aksi pembobolan ini tak melibatkan pihak Bank DKI. Kepala Bidang Penindakan Hukum Satpol PP DKI Jakarta Budhy Novian menyebut jika terbukti bersalah maka tersangka yang terlibat terancam dipecat sebagai Satpol PP.
Kasus ini bermula dari salah satu anggota Satpol PP DKI Jakarta yang melakukan penarikan uang menggunakan kartu atm Bank DKI tetapi bukan di mesin atm Bank DKI. Usai melakukan transaksi diketahui saldonya tidak berkurang. Tak melapor pada pihak berwajib tersangka justru memberitahu teman-temannya dan mengambil uang hingga Rp 50 miliar secara bertahap.
#SatpolPPDKIJakarta #PembobolBank #BankDKI
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV