Terbukti Bersalah, Abu Tours Dijatuhi Denda Rp1 Miliar

2019-11-28 7

Hakim PN Makassar menyatakan Abu Tours & Travel bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Terdakwa yang juga CEO Abu Tours & Travel, Hamzah Mamba, harus mengembalikan uang jemaah dan membayar ganti rugi.
Terbukti Bersalah, Abu Tours Dijatuhi Denda Rp1 Miliar