Pemerintah menyatakan ada sejumlah hal yang perlu didalamiuntuk menerbitkan izin Front Pembela Islam atauFPI. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI sudah mengajukan permohonan lewat surat keterangan terdaftar.
Pemerintah menjamin setiap warga negara punya hak untuk berserikat, termasuk FPI. Namun, terkait izin perpanjangannya, Menko Polhukam Mahfud MDmenyatakanpemerintah perlu mempelajari sejumlah hal sebelum surat izin FPIterbit.