Polisi menegaskan skuter listrik hanya boleh beroperasi di titik tertentu. Pengguna skuter listrik yang nekat ke jalan raya dapat dipenjara selama satu bulan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut penilangan untuk pengguna skuter listrik langsung pada penyitaan unit. Untuk skuter listrik sewaan, pengguna akan ditindak menggunakan sistem tilang elektronik berdasarkan data diri pengemudi dalam aplikasi. Tindakan ini mengacu pada Pasal 104 Undang-Undang Republika Indonesia tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal itu polisi berhak mengatur dan memerintahkan pengguna jalan untuk taat peraturan demi kelancaran serta keselamatan pengguna jalan di jalan raya. MI/Adi Maulana Ibrahim , Antara Foto: Fakhri Hermansyah/Iggoy el Fitra/Risky Andrianto
Ancaman Penjara Bagi Pengguna Skuter Listrik di Jalan