Menteri Agama, Fachrul Razi, menyatakan akan dibentuk satgas, untuk menangani radikalisme yang ada di lingkungan aparatur sipil negara. Pembentukan satgas sesuai putusan sebelas menteri dan sebelas lembaga, untuk menangkal radikalisme dan meningkatkan wawasan kebangsaan.
Satgas dibentuk untuk mengawasi ASN yang terpapar radikalisme. Jika terbukti, yang bersangkutan akan diproses oleh satgas.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT, mengajak seluruh kementerian, dan masyarakat lebih waspada dan aktif melaporkan, jika ada kecurigaan atas pelaku teror. Termasuk juga dugaan radikalisme menyangkut ASN.
Selain itu, BNPT menyebut banyak modus baru yang dikembangkan pelaku teror, sehingga upaya pencegahan harus lebih cepat.