Kendaraan Bermotor Melintas di Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp500 Ribu

2019-11-21 39

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.128/2019 terkait larangan melintasi jalur sepeda. Penindakan berupa sanksi tilang hingga denda retribusi akan mulai diberlakukan Jumat (22/11/2019) besok.
Kendaraan Bermotor Melintas di Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp500 Ribu

Free Traffic Exchange