Guru Pramuka Cabuli Belasan Siswa Divonis Penjara dan Kebiri

2019-11-19 38

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Rahmat Santoso, guru pramuka yang mencabuli belasan siswanya dengan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun. Terdakwa juga divonis hukuman 12 tahun penjara.


Free Traffic Exchange