Guru Pramuka Cabuli Belasan Siswa Divonis Penjara dan Kebiri
2019-11-19
38
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Rahmat Santoso, guru pramuka yang mencabuli belasan siswanya dengan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun. Terdakwa juga divonis hukuman 12 tahun penjara.