Teror Sperma Tasikmalaya, Polisi Tangkap Pelaku, Terancam 2 Tahun Penjara

2019-11-19 424

Polisi akhirnya menangkap pelaku teror pelecehan dan pelemparan sperma yang meresahkan warga Tasikmalaya, Jawa Barat.



Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam pasal 281 KUHPdengan hukuman penjara maksimal 2 tahun.



Polisi masih mendalami motif tersangka di balik pelecehan dan pelemparan sperma kepada sejumlah perempuan di Tasikmalaya.