Pemerintah memenangkan gugatan perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan total ganti rugi senilai Rp 3,15 triliun. Tercatat dari 17 gugatan perdata terkait kasus karhutla, baru sembilan gugatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasus Karhutla, Pemerintah Menang Gugatan Perdata Rp3,15 Triliun