Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi terkait dengan kasus penipuan umroh First Travel. Dalam putusan itu, Mahkamah memerintahkan aset First Travel dirampas untuk negara. Putusan itu dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi para calon jemaah korban penipuan. Mereka menginginkan aset tersebut disita dan dikembalikan kepada calon jemaah. Apa pertimbangan majelis hakim ketika memutuskan aset First Travel dirampas untuk negara? Lalu apa langkah hukum selanjutnya yang bisa ditempuh oleh korban?
Highlight Prime Talk - Polemik Aset First Travel Diambil Negara