Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melonggarkan aturan kepemilikan rumah bersubsidi. Salah satunya menurunkan syarat uang muka kepemilikan rumah bersubsidi dari lima persen menjadi satu persen.
Uang Muka Rumah Bersubsidi Turun Jadi Satu Persen