Mengetahui seluruh aset dan barang bukti kasus First Travel akan diserahkan pada negara sejumlah korban jemaah umrah First Travel mengaku tidak ikhlas tetapi para jemaah tidak akan melakukan upaya banding apapun. Mereka berharap negara hadir mengatasi masalah ini. Salah satunya Qomar, ia mengaku dirugikan oleh First Travel hingga Rp 420 juta dimana terdapat ada 26 anggota keluarganya yang terdaftar sebagai jemaah First Travel.
Kejaksaan Negeri Kota Depok Jawa Barat segera melelang barang bukti bernilai ekonomis penipuan umrah First Travel. Hal tersebut dilakukan setelah putusan atas kasus ini berkekuatan hukum tetap. Namun semua hasil lelangan itu nantinya akan disita negara dan tidak dikembalikan kepada korban. Majelis hakim berpendapat akan terjadi ketidakpastian hukum jika aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.
Sepanjang perkara digelar Kejaksaan Negeri Depok telah beberapa kali melakukan banding agar keinginan para korban untuk mendapatkan haknya bisa terakomodasi. Kini seluruh barang bukti perkara First Travel berupa kendaraan bermotor masih terlihat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Depok. Seluruh barang bukti ini belum dilakukan eksekusi karena para korban masih melakukan gugatan perdata di pengadilan.
#FirstTravel #AsetFirstTravel #Kejaksaan