Kasus Ijazah Palsu, Qomar Divonis 17 Bulan Penjara

2019-11-11 4

Mantan anggota DPR Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara atas kasus pidana penggunaan Surat Keterangan Lulus palsu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. 
Kasus Ijazah Palsu, Qomar Divonis 17 Bulan Penjara