Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk mengganti undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam pada Senin, 11 November 2019. Mahfud menyebut Presiden Jokowi masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU KPK yang kini tengah berlangsung.
Bahkan, Mahfud mengatakan, bisa saja putusan MK nantinya sama dengan isi perppu tersebut, yakni membatalkan sejumlah pasal di UU KPK.
"Kalau itu kelanjutannya jelas Presiden sudah menyatakan, Presiden itu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi karena bagi Presiden tidak pantas Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa perkara lalu ditimpa. Jangan-jangan nanti putusan MK sama dengan isi Perppu kan enggak enak," ujar Mahfud MD kepada wartawan.
Maka dari itu, kata Mahfud, Presiden Jokowi belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan perppu sambil menunggu perkembangan di Mahkamah Konstitusi.
#PerppuKPK #MahfudMD #RevisiUUKPK