Menkes Ingin Ada Subsidi BPJS Kesehatan Kelas III

2019-11-09 1

Rencana penerapan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang akan mulai berlaku tahun depan terus mendapat sorotan. Ditengah rencana penerapan kenaikan iuran itu, Menteri Kesehatan Terwan Agus Putranto berencana untuk berkoordinasi dengan sejumlah menteri terkait seperti menteri keuangan dan menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.



Untuk membicarakan kemungkinan adanya subsidi untuk peserta BPJS kesehatan kelas III agar tak terbebani dengan kenaikan nanti, Terawan mengatakan subsidi bisa jadi peluang agar pengguna BPJS kelas tiga tak terbebani aturan kenaikan berjalan.



Nantinya setelah Perpres 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan berlaku pada Januari 2020, maka iuran BPJS kesehatan kelas III akan naik dari 25.500 Rupiah menjadi 42.000 Rupiah perbulan.



Sementara untuk kelas II naik dari 51.000 Rupiah menjadi 110.000 Rupiah sementara kelas satu naik dari 80.000 menjadi 160.000 rupiah. Sejumlah peserta BPJS Kesehatan menanggapi rencana kenaikan ini dengan beragam sebagian berencana menurunkan kelas iuran yang selama ini mereka ikuti.