Polisi menetapkan istri dan anak sebagai tersangka pembunuhan Surono yang jasadnya disemen cor di bawah lantai musala rumahnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Highlight Primetime News - Pembunuh Pria yang Jasadnya Dicor Terancam Hukuman Seumur Hidup